WARNA WARNI

KETUA PPDI KAB.CIREBON DAN TIM ADVOKASI SIAP MENDAMPINGI PEMDES JAGAPURA KIDUL UNTUK MELAPORKAN SYUKRON ADI BOWO ATAS DASAR UJARAN KEBENCIAN UU ITE


 

Sutara Ketua PPDI Kab. Cirebon

Media Informasi Wong Desa (MIWD) Online 15/07/2022, Konten yang dibuat Syukron Adi Bowo warga Kelurahan Sukasari RT 007 RW 010 Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada tanggal 12 Juli 2022, mendapatkan tanggapan Ketua PPDI Kabupaten Cirebon melalui Ketua bidang Advokasi Himawan Susanto, SH. diduga bermuatan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik itu, yang kurang lebih isinya sebagai berikut: “Pegawai desa Nakal. Proses AJB diminta Rp10.500.000,00, tapi tidak mau memberikan bukti pembayaran”.Himawan menyampaikan  bahwa siapapun pengguna media sosial (medsos) agar lebih berhati-hati dan bijak jika tidak ingin berhadapan dengan jeratan pidana. Sebab pemerintah sendiri telah membuat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 Tahun 2016, perubahan atas (UU ITE) nomor 11 Tahun 2008.

Himawan, S.H. Ketua Advokat PPDI Kab. Cirebon

Saya menduga yang dilakukan oleh Syukron Adi Bowo, dengan membuat dan mengunggah konten tersebut melalui medsos oleh yang bersangkutan memuat ujaran kebencian dan pencemaran nama baik serta menuai beragam komentar, dari yang bernada miring bahkan men-judge, hingga merasa tidak nyaman dengan konten yang diunggah oleh Syukron tersebut.


Bahkan berdasarkan pertemuan dengan Pengurus PPDI Kabupaten Cirebon yang dihadiri Ketua umumnya Sutara, Bahwa dalam waktu dekat, Pemdes Jagapura Kidul bakal melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian/pencemaran nama baik itu ke penegak hukum, setelah berkoordinasi terlebih dahulu dan meminta petunjuk pihak kecamatan.

Jika mengacu pada Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, bisa jadi, seorang lelaki pengusaha buah, kelahiran Desa Jagapura Kulon itu bakal menghadapi ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp750.000.000,00.

Hal ini menyusul adanya informasi, bahwa Pemerintah Desa Jagapura Kidul tidak terima dengan apa yang telah diperbuat oleh Syukron. Bahkan kabarnya, Pemdes Jagapura Kidul dalam waktu dekat bakal membawa kasus ini ke jalur  hukum.

Diketahui, konten yang dibuat Syukron beberapa waktu lalu itu, terkait dengan biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) sebesar Rp10,5 juta. Yang menurut dirinya, biaya tersebut terlalu sangat mahal. Sayangnya, Syukron sendiri dalam konten yang ia unggah hanya menulis secara global saja, dan tidak menjelaskan secara detail alasan mahal dari biaya pembuatan AJB sebesar Rp10,5 juta itu, yang kini videonya telah menyebar di dunia maya. Ini yang membuat Pemdes Jagapura Kidul meradang.

Dari hasil penelusuran serta  informasi yang didapat awak media di lapangan, jika nilai Rp10.500.000,00 itu ternyata untuk biaya 2 (dua) bidang tanah. Dan jika benar, angka yang tertera disebutkan di atas untuk biaya 2 (dua) bidang tanah, maka untuk pembuatan AJB 1 (satu) bidang tanah oleh Pemdes Jagapura Kidul dikenakan biaya Rp5.250.000,00. Artinya, pihak Pemdes Jagapura Kidul melalui  PPAT Kecamatan Gegesik bakal terbitkan 2 (dua) AJB sesuai permintaan pemohon (Syukron Adi Bowo).

Kru MIWD pun mencoba menelusuri pembuatan AJB di 10 kecamatan berbeda, di antaranya Kecamatan Panguragan, Kecamatan Plered, Kecamatan Gunungjati, Kecamatan Suranenggala, Kecamatan Kapetakan, Kecamatan Kedawung, Kecamatan Talun, Kecamatan Kedawung, Kecamatan Mundu dan Kecamatan Astanajapura dan kecamatan Pangenan, Dan dari hasil konfirmasi kepada perangkat desa di 10 kecamatan tersebut, ternyata desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik dalam pembiayaan pembuatan AJB dianggap paling kecil, jika dibandingkan dengan kecamatan lain. Padahal siapapun tahu, bahwa Kecamatan Gegesik merupakan lumbung padi Kabupaten Cirebon, yang sudah bisa dipastikan NJOP nya pun jelas berbeda, artinya lebih tinggi. Namun pada kenyataannya, proses pembuatan AJB dimaksud biayanya lebih murah dibanding sepuluh kecamatan lain.

Untuk itu, kepada warga Jagapura Kecamatan Gegesik, agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan medsos. Sebab jika konten yang unggah mengandung unsur ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, maka bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE  dan bakal mendekam di dalam hotel prodeo dalam kurun waktu yang cukup lama. Mengadopsi dari sebuah pepatah Arab yang menyatakan: “Salamatul insan fi hifzhil lisan” (Keselamatan manusia itu sangat tergantung pada pemeliharaan lisan).

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Camat Gegesik belum bisa dikonfirmasi, karena kabarnya beliau sedang melaksanakan ibadah haji , Keterangnya. 15/07/2022

 

 

Editor : Tim MIWD

Copy Right@Media Informasi Wong Desa

youtobe Channel :Wong De



galerry MIWD www.ppdicirebon.blogspot.com








Posting Komentar

0 Komentar