Sutara Ketua PPDI Kab. Cirebon |
Himawan, S.H. Ketua Advokat PPDI Kab. Cirebon |
Saya menduga yang dilakukan oleh Syukron Adi Bowo, dengan membuat dan mengunggah konten tersebut melalui medsos oleh yang bersangkutan memuat ujaran kebencian dan pencemaran nama baik serta menuai beragam komentar, dari yang bernada miring bahkan men-judge, hingga merasa tidak nyaman dengan konten yang diunggah oleh Syukron tersebut.
Bahkan berdasarkan pertemuan dengan Pengurus PPDI Kabupaten Cirebon yang dihadiri Ketua umumnya Sutara, Bahwa dalam waktu dekat, Pemdes Jagapura Kidul bakal melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian/pencemaran nama baik itu ke penegak hukum, setelah berkoordinasi terlebih dahulu dan meminta petunjuk pihak kecamatan.
Jika mengacu pada Pasal 45 ayat (3)
Undang-Undang ITE, bisa jadi, seorang lelaki pengusaha buah, kelahiran Desa
Jagapura Kulon itu bakal menghadapi ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda
sebesar Rp750.000.000,00.
Hal ini menyusul adanya informasi,
bahwa Pemerintah Desa Jagapura Kidul tidak terima dengan apa yang telah
diperbuat oleh Syukron. Bahkan kabarnya, Pemdes Jagapura Kidul dalam waktu
dekat bakal membawa kasus ini ke jalur
hukum.
Diketahui, konten yang dibuat Syukron
beberapa waktu lalu itu, terkait dengan biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
sebesar Rp10,5 juta. Yang menurut dirinya, biaya tersebut terlalu sangat mahal.
Sayangnya, Syukron sendiri dalam konten yang ia unggah hanya menulis secara
global saja, dan tidak menjelaskan secara detail alasan mahal dari biaya
pembuatan AJB sebesar Rp10,5 juta itu, yang kini videonya telah menyebar di
dunia maya. Ini yang membuat Pemdes Jagapura Kidul meradang.
Dari hasil penelusuran serta informasi yang didapat awak media di
lapangan, jika nilai Rp10.500.000,00 itu ternyata untuk biaya 2 (dua) bidang
tanah. Dan jika benar, angka yang tertera disebutkan di atas untuk biaya 2
(dua) bidang tanah, maka untuk pembuatan AJB 1 (satu) bidang tanah oleh Pemdes
Jagapura Kidul dikenakan biaya Rp5.250.000,00. Artinya, pihak Pemdes Jagapura
Kidul melalui PPAT Kecamatan Gegesik
bakal terbitkan 2 (dua) AJB sesuai permintaan pemohon (Syukron Adi Bowo).
Kru MIWD pun mencoba menelusuri
pembuatan AJB di 10 kecamatan berbeda, di antaranya Kecamatan Panguragan,
Kecamatan Plered, Kecamatan Gunungjati, Kecamatan Suranenggala, Kecamatan Kapetakan,
Kecamatan Kedawung, Kecamatan Talun, Kecamatan Kedawung, Kecamatan Mundu dan
Kecamatan Astanajapura dan kecamatan Pangenan, Dan dari hasil konfirmasi kepada
perangkat desa di 10 kecamatan tersebut, ternyata desa Jagapura Kidul,
Kecamatan Gegesik dalam pembiayaan pembuatan AJB dianggap paling kecil, jika
dibandingkan dengan kecamatan lain. Padahal siapapun tahu, bahwa Kecamatan
Gegesik merupakan lumbung padi Kabupaten Cirebon, yang sudah bisa dipastikan
NJOP nya pun jelas berbeda, artinya lebih tinggi. Namun pada kenyataannya,
proses pembuatan AJB dimaksud biayanya lebih murah dibanding sepuluh kecamatan
lain.
Untuk itu, kepada warga Jagapura
Kecamatan Gegesik, agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan medsos.
Sebab jika konten yang unggah mengandung unsur ujaran kebencian dan pencemaran
nama baik, maka bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE dan bakal mendekam di dalam hotel prodeo
dalam kurun waktu yang cukup lama. Mengadopsi dari sebuah pepatah Arab yang
menyatakan: “Salamatul insan fi hifzhil lisan” (Keselamatan manusia itu sangat
tergantung pada pemeliharaan lisan).
Sayangnya, hingga berita ini
ditayangkan, Camat Gegesik belum bisa dikonfirmasi, karena kabarnya beliau
sedang melaksanakan ibadah haji , Keterangnya. 15/07/2022
Editor : Tim MIWD
Copy Right@Media Informasi Wong Desa
youtobe Channel :Wong De
galerry MIWD www.ppdicirebon.blogspot.com
0 Komentar