Rapat Pimpinan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang diselenggarakan di Hotel Nirwana Pekalongan Menghasilkan Point-Point Sebagai Berikut :
Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PP.PPDI) Hasil Sidang Komisi dalam Rapimnas PPDI 12 September 2020
- Terhadap Implementasi UU Nomor 5 Tahun 1979, UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri 83 Tahun 2015 Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Masih Belum dilaksanakan sebagian besar daerah, Sehingga masih terjadi pemberhentian Perangkat Desa secara Sepihak Oleh Kepala Desa atau Kuwu ( Istilah Kepala Desa di Kab.Cirebon);
- Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- Perangkat Desa
yang sudah ada sebelum disahkannya UU 6 Tahun 2014 dan Permendagri 84 Tahun 2015 Tentang SOTK Pemerintah Desa, seharusnya tetap berstatus sebagai
Perangkat Desa, tetapi masih banyak Kabupaten yang menerbitkan Perda Perbup yang menghilangkan status Perangkat Desa pad a posisi staf, sehingga hak yang diterima tidak;
Nomor lnduk Perangkat Desa (NIPD) sampai saat ini belum ada peraturan khusus dari
Kementerian Dalam Negeri- Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana Pasal 71 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, sampai saat ini pakaian dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa masih menggunakan Keki, Linmas dimana seragam tersebut adalah milik ASN, dan bertentangan dengan Dalam pasal 508 bis KUHP disebutkan "Barang siapa dimuka umum tanpa wenang memakai pakaian yang menyamai pakaian jabatan yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang pekerja pada Negara, pada suatu provinsi, pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui atau yang diatur dendan undang - undang sehingga patut ia dapat dipandang orang sebagai Pegawai atau Pejabat itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
- Perangkat Desa sebagai penjaga system administrasi didesa mempunyai peran yang sangat strategis didalam
kelangsungan
admlnistrasi pemerintahan dldesa,
namun sampai saat
lnitidak ada pemblnaan yang dllakukan secara kontlnyu dan tldak ada ruang aturan yang
memungklnkan perangkat
desa di sekolahkan melalul pemblayaan dari desa;
- Pengelolaan Tanah Kas Desa dikembalikan kepada kewenangan desa, masih ada beberapa kabupaten (Serang) yang penggunaan tanah kas desa nya tidak jelas;
- Masih Banyak Kabupaten yang belum menerapkan PP Nomor
11 Tahun 2019.
Rekomendasi
- Dalam Jangka Panjang mengusulkan Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014;
- Jangka Pendek, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan sanksi tegas bagi Pemerintah Daerah dan Kepala Desa yang belum menerapkan Peraturan tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Produk Hukum Pemerintah Pusat Berupa UU PP Permen adalah Mengikat diseluruh wilayah hukum NKRI terhadap Peraturan tersebut masih banyak terjadi diskrimainasi terutama diwilayah luar jawa;
- Masa Jabatan Perangakat Desa yang diangkat berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1979 dan Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 1990, adalah sampai usia 65 Tahun;
- Memohon kepada Kemendagri agar mengadakan pertemuan langsung/tidak langsung dengan Pemerintah daerah yang belum menerapkan Peraturan tentang masa jabatan Perangkat Desa;
- Peningkatan Kapasitas Kepala Desa melalui sosialisasi dan Bimbingan Teknis terhadap Peraturan-peraturan Tentang Desa.
- Bagi Kabupaten yang belum melaksanakan atau menerbitkan peraturan tentang Jaminan Sosial Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa agar diberi sanksi tegas, dan dimohon untuk seaera menerbitkan.
- Mengembalikan Posisi staf sebagai perangkat desa dengan hak yang diterima sama sebagaimana Perangkat Desa dalam SOTK.
- Memohon agar segera diterbitkan peraturan tentang Nomor lnduk Perangkat Desa (NIPD) sebagai upaya tertib administrasi Jumlah Perangkat Desa dan menghindari pemberhentian Perangkat Desa secara sepihak oleh Kepala Desa.
- Memohon kepada Kemendagri untuk menerbitkan peraturan tentang pakaian dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta menyetujui Batik PPDI sebagai seragam batik nasional Perangkat Desa untuk digunakan seminggu 1 kali (setiap hari Kamis)
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan Galon Perangkat Desa agar didirikan sekolah tentang Pemerintahan Desa (Aparatur Pemerintah Desa) dan bagi Perangkat Desa yang ada saat ini dapat melanjutkan jenjang pendidikannya dengan pembiayaan dari Desa
- Kemendagri agar melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan tanah kas desa (bengkok) sebagai tambahan penghasilan Kepala Desa dan Peranakat Desa;
- Penghasilan tetap diperiuanqkan jangan melalui ADD;
- Sanksi tegas bagi Pemerintah Da
erah yang belum melaksanakan ketentuan
PP
11 tahun
2019.
Pada Tanggal : 12 September 2020
PENGURUS PUSAT
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA (PP.PPDI)
Ketua Umum Sekretaris Jendral
![]()
![]()
MUJITO. SH SARJOKO, SH







0 Komentar