WARNA WARNI

RAPIMNAS PPDI HOTEL NIRWANA PEKALONGAN

 

Rapat Pimpinan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang diselenggarakan di Hotel Nirwana Pekalongan Menghasilkan Point-Point Sebagai Berikut :

Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PP.PPDI) Hasil Sidang Komisi dalam Rapimnas PPDI 12 September 2020

     No.  Permasalahan
  1. Terhadap Implementasi UU Nomor 5 Tahun 1979, UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri 83 Tahun 2015 Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Masih Belum dilaksanakan sebagian besar daerah, Sehingga masih terjadi pemberhentian Perangkat Desa secara Sepihak Oleh Kepala Desa atau Kuwu ( Istilah Kepala Desa di Kab.Cirebon);
  2. Jaminan  Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  3. Perangkat  Desa yang sudah ada sebelum disahkannya  UU 6 Tahun 2014 dan Permendagri 84 Tahun 2015 Tentang SOTK Pemerintah Desa, seharusnya  tetap berstatus  sebagai

    Perangkat  Desa, tetapi masih banyak Kabupaten  yang menerbitkan  Perda Perbup yang menghilangkan  status Perangkat  Desa pad a posisi staf, sehingga  hak yang diterima tidak;

  4. Nomor lnduk Perangkat Desa (NIPD) sampai  saat ini belum ada peraturan khusus dari

    Kementerian Dalam Negeri
  5. Pakaian Dinas Kepala  Desa dan  Perangkat Desa sebagaimana Pasal  71  Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, sampai saat ini pakaian dinas Kepala  Desa dan Perangkat Desa masih menggunakan  Keki,  Linmas dimana  seragam tersebut adalah milik ASN,  dan bertentangan  dengan  Dalam pasal 508 bis KUHP disebutkan  "Barang siapa dimuka umum tanpa wenang  memakai  pakaian yang menyamai  pakaian jabatan  yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang pekerja pada Negara, pada suatu provinsi, pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui atau yang diatur dendan  undang - undang sehingga patut ia dapat dipandang  orang sebagai  Pegawai  atau Pejabat itu, diancam  dengan  pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
  6. Perangkat  Desa sebagai  penjaga  system administrasi  didesa mempunyai  peran yang sangat strategis didalam  kelangsungan  admlnistrasi  pemerintahan dldesa,  namun sampai  saat lnitidak ada pemblnaan  yang dllakukan  secara kontlnyu dan tldak ada ruang aturan yang memungklnkan perangkat desa di sekolahkan  melalul pemblayaan  dari desa;
  7. Pengelolaan  Tanah  Kas Desa dikembalikan  kepada  kewenangan  desa,  masih ada beberapa kabupaten  (Serang) yang penggunaan  tanah kas desa nya tidak jelas;
  8. Masih Banyak Kabupaten  yang belum menerapkan   PP Nomor  11  Tahun 2019.

     

         Rekomendasi

  1. Dalam Jangka Panjang mengusulkan  Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014; 
  2. Jangka Pendek, Kementerian  Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan sanksi tegas bagi Pemerintah Daerah dan Kepala Desa yang belum menerapkan Peraturan tentang Pencalonan,  Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  3. Produk Hukum Pemerintah Pusat Berupa UU PP Permen adalah Mengikat diseluruh wilayah hukum NKRI terhadap Peraturan tersebut masih banyak terjadi diskrimainasi terutama diwilayah luar jawa;
  4. Masa Jabatan Perangakat Desa yang diangkat berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1979 dan Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 1990, adalah sampai usia 65 Tahun;
  5. Memohon  kepada Kemendagri agar mengadakan pertemuan langsung/tidak langsung dengan Pemerintah daerah yang belum menerapkan  Peraturan tentang masa jabatan  Perangkat Desa;
  6. Peningkatan  Kapasitas Kepala Desa melalui sosialisasi  dan Bimbingan Teknis terhadap Peraturan-peraturan Tentang Desa.
  7. Bagi Kabupaten yang belum melaksanakan atau menerbitkan peraturan tentang Jaminan  Sosial Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa agar diberi sanksi tegas, dan dimohon  untuk seaera menerbitkan.
  8. Mengembalikan Posisi staf sebagai  perangkat  desa dengan hak yang diterima sama sebagaimana Perangkat Desa dalam SOTK.
  9. Memohon  agar segera diterbitkan peraturan tentang Nomor lnduk Perangkat Desa (NIPD) sebagai  upaya tertib administrasi Jumlah  Perangkat  Desa dan menghindari pemberhentian  Perangkat Desa secara  sepihak oleh Kepala Desa.
  10. Memohon  kepada  Kemendagri untuk menerbitkan peraturan tentang pakaian dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta menyetujui  Batik PPDI sebagai seragam  batik nasional  Perangkat Desa untuk digunakan  seminggu  1   kali (setiap hari  Kamis)
  11.  Peningkatan  Kapasitas  Perangkat Desa dan Galon Perangkat Desa agar didirikan sekolah tentang Pemerintahan Desa (Aparatur Pemerintah Desa) dan bagi Perangkat  Desa yang ada saat ini dapat melanjutkan jenjang  pendidikannya dengan  pembiayaan  dari Desa
  12. Kemendagri agar melakukan  pembinaan  terhadap  pelaksanaan pengelolaan tanah kas desa (bengkok) sebagai tambahan  penghasilan  Kepala  Desa dan Peranakat Desa;
  13.  Penghasilan  tetap diperiuanqkan  jangan melalui ADD;
  14.  Sanksi tegas bagi Pemerintah Daerah yang belum melaksanakan ketentuan PP 11  tahun 2019.
       Ditetapkan di :  Pekalongan

Pada Tanggal :  12 September 2020

PENGURUS PUSAT

PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA (PP.PPDI)

 

    Ketua  Umum                                                                                           Sekretaris Jendral

 


                                                                                        

MUJITO. SH                                                                                            SARJOKO, SH










Posting Komentar

0 Komentar